HOME NEWS Disnaker kota Batu mulai lakukan pengawasan untuk pengusaha yang belum terapkan UMK
|
|
Disnaker kota Batu mulai lakukan pengawasan untuk pengusaha yang belum terapkan UMK |
|
Rabu, 03 Februari 2010 |
Kenaikan untuk upah minimun kota atau UMK Kota Batu sudah di dengungkan sejak akhir tahun 2009 yang lalu. Mulai bulan januari ini Dinas tenaga kerja Kota Batu telah melakukan pengawasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Kota Batu terkait mekanisme penerapan. Upah minimum kota saat ini yang di berlakukan hampir Rp 989 ribu. Di tahun sebelumnya tidak sampai nemenbus angka tersebut. Namun dari 165 perusaaan DISNAKER baru 1 perusahaan yang melaporkan.
Kepala Disnaker Kota Batu Rm Zakaria menjelaskan persolan untuk penerapan UMK sendiri juga harus di sesuaikan dengan kesepakatan antara tenaga kerja dengan pemilik perusahaan sedangkan Kota Batu sendiri dari jumlah 165 tersebut sebagian besar adalah perusahaan kecil rumah tangga yang secara produktifitas barang sendiri juga harus di sebandingkan dengan operasional. Penerapan aturan saat ini oleh dinas tenaga kerja sendiri juga harus melihat apakah bentuk perusahaan PT ataukah CV. Sehingga gaji bagi para karyawan yang mereka pekerjakan juga tertata dan tentunya memenuhi kesejahteraan hidup mereka. Ard (dD)
|
|